Rifki Kapitan, Achmad Farich, Agung
Aji Perdana
Perkembangan teknologi digital
dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan
sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik. Permenkes
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, menyebutkan bahwa
seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis
Elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui kesiapan penerapan RME di RSUD Bandar Negara Husada
Provinsi Lampung tahun 2023. Jenis penelitian kualitatif, dengan rancangan
studi kasus. Penelitian dilakukan di RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung
dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2023. Jumlah subyek penelitian
sebanyak 6 informan, yaitu Direktur, Kepala Bidang Program, Hukum dan
Informasi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Rekam Medis, Tenaga
Informasi Teknologi (IT), dan Kepala Seksi Perencanaan. Pengumpulan data dengan
metode wawancara, telaah dokumentasi, dan observasi. Keabsahan data menggunakan
triangulasi. Analisis data meliputi reduksi data, display data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan, secara umum RSUD Bandar Negara Husada
siap menerapkan RME ditandai dengan adanya dukungan dari aspek manajemen dan
pemangku kepentingan, aspek analisa pemangku kepentingan, aspek persiapan
operasional, dan aspek teknologi, namun terdapat satu aspek yang belum
mendukung kesiapan penerapan RME, yaitu aspek pelatihan. RS belum melakukan
pelatihan bagi tenaga operasional dan pengguna akhir. RSUD
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar