Dalam Matrikulasi Kesehatan
Reproduksi Dasar anda akan ada 8 (delapan) topik elearning yang meliputi :
1.
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
a.
Definisi
b.
Ruang Lingkup
c.
Hak-hak
reproduksi
2.
ASUHAN
KESEHATAN REPRODUKSI PADA REMAJA
3.
SIKLUS
KESEHATAN WANITA.
a.
KONSEPSI
b.
BAYI DAN
ANAK
c.
REMAJA
& DEWASA
d.
USIA
LANJUT
4.
MASALAH
GANGGUAN PADA KESEHATAN REPRODUKSI DAN UPAYA PENANGGULANGAN
a.
Infertilitas
b.
Seksual
Transmitted Deseases (STD)/Infeksi Menular Seksual (PMS)
c.
Gangguan
haid
d.
Pelvic
Inflamatory Deseases (PID)
e.
Unwanted
pregnancy dan aborsi
5.
PERMASALAHAN
KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA
a.
Kekerasan,
Perkosaan dan pelecehan seksual
b.
Single
parent
c.
Perkawinan
usia muda dan tua
6.
SEKSUALITAS
DAN GENDER
a.
Budaya
yang berpengaruh terhadap gender
b.
Diskriminasi
gender
7.
INDIKATOR
STATUS KESEHATAN WANITA
a.
Pendidikan
b.
Penghasilan
c.
Usia
harapan hidup
d.
Angka
kematian ibu
e.
Tingkat
kesuburan
8.
EVALUASI
HASIL BELAJAR
Elearning kali ini akan
membahas 2 (dua) topik dalam waktu selama 2 x 100 menit, mulai pukul 18.00 –
21.30 wib.
Untuk memulai elearning matrikuasi Kespro silahkan klik disini
6 komentar:
1.Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesehatan sempurna baik secara fisik,mental dan sosial dan bukan semata mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dlm segala aspek yg berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk
b.masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/ AIDS
d.kekerasan pada wanita
e.prostitusi
f.kebutuhan KB yg belum terpenuhi
g.mortalitas dan mordibilitas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan ,persalinan, dan masa nifas,yg diikuti dg malnutrisi,anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i.sindroma pre dan postmenopouse dan pnkatan resiko kanker reproduksi
j.steoporosi dan mengenai ketuaan lainna
3.Hak - hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria
a.hak semua pasangan dan individu untuk memutuskan dan bertgungjwb terhdp jumlah,jeda dan wktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yg barkaitan dg hal tsbt.
b. hak mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reprodksi yg terbaik serta hakmendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujd
c.hak membuat keputusan yg berkenaan dengan reproduksi yg bebas diskriminasi,pemaksaan dan kekerasan
1.Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesehatan sempurna baik secara fisik,mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,fungsi dan prosesnya.
2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi:
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk
b.Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/AIDS
d.Kekerasan pada wanita
e.Prostitusi
f.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan,persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi,anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i.Sindrom pre dan post menopouse dan peningkatan resiko kanker reproduksi
j.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
3.Hak-hak Kesehatan Reproduksi bagi wanita dan pria
a.Hak semua pasangan dan individu untuk memutuskan dan bertanggung
jawab terhadap jumlah,jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut
b.Hak mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud
c.Hak membuat keputusan yang berkanaan dengan reproduksi yang bebas diskriminasi,pemaksaan dan kekerasan
1.Pengertian dari kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik,mental,sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kececatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reprodiksi,fungsi serta prosesnya.
2. Ruang lingkup kesehtan reproduksi,yaitu :
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk.
b.Masalah kesehatan reproduksi remaja mengenai sek atau kehamilan remaja.
c.PMS/ HIV / AIDS.
d.Kekerasan pada wanita
e.Prostitusi
f.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi.
g.Mortalitas dan morbiditas.
h.Kemandulan.
3.Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria,yaitu :
a.Wanita berhak menentukan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
b.Wanita berhak menentukan secara bertanggung jawab apakah ingin,bagaimana,kapan,mempunyai anak dan jumlahnya.Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
c.Wanita perlu diberikn informasi dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tenntang reproduksi yang sesuai dengan kebuuhan kesehatan reproduksi.
d.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
e.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati
1.Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Kesehatan Seksual menurut WHO adalah sebagai suatu keadaan fisik, emosi, mental dan perilaku sosial yang berhubungan dengan seksualitas; tidak hanya mencakup tentang tidak adanya penyakit, disfungsi dan kelemahan. Kesehatan seksual mensyaratkan adanya pendekatan positif dan pendekatan saling menghormati terhadap seksualitas dan hubungan seksual, maupun kemungkinan merasakan kenikmatan dan kegiatan seksual yang aman, tanpa paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
2..Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi:
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk
b.Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/AIDS
d.Kekerasan pada wanita
e.Prostitusi
f.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan,persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi,anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i.Sindrom pre dan post menopouse dan peningkatan resiko kanker reproduksi
j.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
3.Hak-hak seksual dan reproduksi adalah hak asasi manuasia yang berkaitan dengan fungsi dan proses reproduksi untuk mencapai derajat kesehatan reproduksi tertinggi dari setiap orang yang harus dilindungi.
Bagi Wanita :
- Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
- Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan aborsi. dll
Bagi Laki - laki :
- Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
- Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi. dll
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh bebas dr penyakit atau kecacatan dlm segala aspek yg berhubungan dengan sistem reproduksi fungsi serta prosesnya
Ruang lingkup kesehatan reproduksi
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kesehatan reproduksi remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS /HIV/AIDS
4. Kekerasan pd wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuham KB yg belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan , persalinandan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi , anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan post menopouse dan peningkatan resiko kangker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria, yaitu :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak ,emutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan, mempunyai anak dan jumlahnya. wanita tdk boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
3. Wanita perlu diberikan informasi dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yg sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
4. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas prilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anakanaknya
5. Keputusan yang diambil seorang prianpatut dihormati.
Mengapa anda komentar disini, kan tidak ada pertanyaan, seharusnya anda komentar di halaman berikutnya.
Posting Komentar